Kejagung Dinilai Bergeser Menjadi Superbody dengan Kewenangan Berlebihan
Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga hukum dinilai telah bergeser menjadi sebuah superbody karena memiliki kewenangan yang berlebihan. Pandangan ini disampaikan oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahadiansyah kepada wartawan pada Senin (3/6).
“Kejagung menjadi sebuah lembaga yang superbody karena kewenangannya sudah sangat melampaui sekali,” kata Prof. Trubus Rahadiansyah.
Kewenangan yang dimaksud meliputi penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang kerap dilakukan oleh Kejagung. Menurut Prof. Trubus, porsi Kejagung seharusnya berada pada tingkat penuntutan.
“Harusnya di tingkat penyidikan itu di tangan kepolisian, penuntutan (Kejagung). Jadi bagi-bagi porsi. Tapi ini kan enggak, diambil semua. Apalagi kasus-kasus besar, terutama tipikor (turut ditangani Kejagung),” sambung Trubus.
Atas keresahan ini, Prof. Trubus berharap ke depan ada aturan yang jelas terkait peran masing-masing penegak hukum. Hal ini penting agar mekanisme kontrol dapat dilakukan secara optimal.
“Ke depan juga harus dibangun collaborative sinergitas dalam penegakan hukum, jadi ada saling kontrol, checks and balances-nya ada,” katanya.
Ia menekankan bahwa peran masing-masing lembaga penegak hukum harus diatur dengan tegas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum yang adil dan efektif.
Pernyataan Prof. Trubus ini menyoroti pentingnya pembenahan sistem penegakan hukum di Indonesia untuk memastikan bahwa setiap lembaga menjalankan fungsinya sesuai dengan porsi dan kewenangannya, serta mendukung terciptanya sinergi yang harmonis di antara penegak hukum.